Protokol New Normal Pada Bakery, Restoran dan Cafe
Pemerintah menerbitkan edaran bahwa awal Juni 2020 akan diterapkan masa new normal atau era normal baru. Artinya lini industri harus mulai mempersiapkan berbagai protokol atau panduan untuk menghadapi new normal ini. Sektor unit usaha yang diatur adalah rumah makan, kafe, mall dan lain-lainnya. Nah, PHRI(Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menerbitkan panduan standar minimum operasional dalam pencegahan dan penularan Covid-19 ditempat usaha restoran, simak rangkumannya berikut ini:
Panduan Kebersihan dan Aturan Kerja Karyawan
- Wajib mengukur suhu tubuh karyawan sebelum berkerja, jika suhu tubuh karyawan diatas 37,3 derajat celsius maka harus dipulangkan atau dirujuk ke dokter.
- Karyawan harus tetap menjaga jarak satu sama lain, setidaknya 1 meter.
- Harus diterapkan shift atau mengatur waktu makan secara bergilir atau makan sendiri-sendiri.
- Karyawan yang meninggalkan area makan harus dalam kondisi bersih setelah makan.
- Karyawan wajib mencuci tangan dengan air dan sabun cuci tangan secara berkala.
- Tempat usaha makan atau restoran wajib menyediakan hand sanitizer pada area pintu masuk dan kasir.
- Karyawan wajib menggunakan sarung tangan dan masker.
- Seragam yang digunakan oleh karyawan tidak boleh digunakan jika sedang diluar area restoran, jadi hanya digunakan pada saat berada di outlet.
- Permukaan yang sering kontak dengan pelanggan atau tamu, wajib selalu disanitasi secara berkala dengan melakukan penyemprotan area menggunakan larutan disinfektan.
Panduan Pelanggan atau Tamu Makan di Tempat
- Pelanggan atau tamu yang masuk ke area restoran wajib menggunakan masker dan hanya boleh dilepas pada saat makan atau minum.
- Wajib cek suhu tubuh pelanggan atau tamu, jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius maka tidak boleh masuk ke dalam area restoran.
- Sebelum masuk ke area restoran, tamu wajib menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu.
Panduan Operasional Pada Meja Makan di Tempat
- Meja makan harus berjarak minimal 1 meter dengan meja lainnya.
- Jika ada keluarga yang ingin duduk bersama, diperbolehkan dengan syarat harus tetap menggunakan masker.
- Jika terjadi antrean, maka harus sediakan penanda batas dengan berjarak minimal 1 meter.
- Pembayaran sebaiknya menggunakan non-tunai, dan apabila ada yang melakukan pembayaran secara tunai. Maka, harus sediakan money-tray.
- Alat makanan seperti sendok, garpu dan lainnya, tidak boleh diletakan diatas meja makan jika pelanggan atau tamu belum datang.
- Alat makan yang sudah terlanjur digunakan maupun tidak digunakan oleh pelanggan, harus segera dicuci.
- Penyajian makanan harus dibawa sesuai permintaan tamu atau penyajian jenis condiment.
- Sistem pick-up lebih baik menerapkan area tunggu untuk mengambil makanan dan memberi penanda batas dengan jarak 1 meter.
Nah, Itulah protokol kesehatan menuju new normal untuk bakery, restoran dan cafe. Semoga bermanfaat dan stay safe ya semua.